Arbitase adalah metode penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral, dikenal sebagai arbiter, yang ditunjuk untuk mendengarkan argumen dan bukti dari para pihak yang bersengketa. Setelah mendengarkan kedua belah pihak, arbiter akan memberikan keputusan yang bersifat mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Proses arbitase sering dipilih karena sifatnya yang lebih cepat, lebih fleksibel, dan lebih rahasia dibandingkan dengan proses pengadilan tradisional. Di firma hukum Rantai Khatulistiwa, kami menyediakan layanan arbitase untuk membantu klien menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara yang efisien dan efektif, menjaga privasi dan kepentingan klien di setiap tahap proses. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus arbitase, baik di dalam negeri maupun internasional, memastikan bahwa hak dan kepentingan klien terlindungi dengan baik.